IDTODAY NEWS – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyesalkan proses legislasi UU Cipta kerja yang singkat dan terburu-buru di tengah pandemi Covid-19. Seharusnya perumusan tersebut dilakukan dengan terbuka terhadap aspirasi publik.
“Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk,” kata Said dalam pesan singkat, Jumat (9/8).
Dia menjelaskan untuk membuka lapangan kerja tidak boleh dengan niatan untuk dikomersialkan yang terbuka bagi perizinan berusaha. Salah satunya sektor pendidikan kata Said yang tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni. Seba kata dia termasuk hak dasar disediakan negara.
“Nahdlatul Ulama menyesalkan munculnya Pasal 65 UU Cipta Kerja, yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan berusaha. Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan. Pada gilirannya pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh orang-orang berpunya,” kata Said.
Sementara itu upaya menarik investasi juga harus disertai dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Pemberlakuan pasar tenaga kerja fleksibel yang diwujudkan dengan perluasan sistem PKWT dan alih daya akan merugikan mayoritas tenaga kerja RI yang masih didominasi oleh pekerja dengan skil terbatas.
“Pengurangan komponen hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian mungkin menyenangkan investor, tetapi merugikan jaminan hidup layak bagi kaum buruh dan pekerja,” kata Said.
Tidak hanya itu upaya menarik investasi juga harus disertai dengan perlindungan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam. Menganakemaskan sektor ekstraktif dengan sejumlah insentif dan diskresi kepada pelaku usaha tambang. Salah satunya kata Said, seperti pengenaan tarif royalti 0% sebagaimana tertuang di dalam Pasal 39 UU Cipta Kerja, mengancam lingkungan hidup dan mengabaikan ketahanan energi.
“Ini mengabaikan dimensi konservasi, daya dukung lingkungan hidup, dan ketahanan energi jangka panjang. Pemerintah bahkan mendispensasi penggunaan jalan umum untuk kegiatan tambang, yang jelas merusak fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat,” ungkap Said Aqil.
Sementar itu, Said mengatakan upaya menarik investasi tidak boleh mengorbankan ketahanan pangan berbasis kemandirian petani. Pasal 64 UU Cipta Kerja yang mengubah beberapa pasal dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan kata Said berpotensi menjadikan impor sebagai soko goro penyediaan pangan nasional.
“Perubahan Pasal 14 UU Pangan menyandingkan impor dan produksi dalam negeri dalam satu pasal. Ini akan menimbulkan kapitalisme pangan dan memperluas ruang perburuan rente bagi para importir pangan,” beber Said.
Sementara itu Said juga menyoroti terkait pasal 48 UU Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa kepada satu lembaga. Sentralisasi dan monopoli fatwa kata Said di tengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh, dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi.
Selain itu menurut Said negara mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal. Kualifikasi auditor halal sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 adalah sarjana bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian.
“Pengabaian sarjana syariah sebagai auditor halal menunjukkan sertifikasi halal sangat bias industri, seolah hanya terkait proses produksi pangan, tetapi mengabaikan mekanisme penyediaan pangan secara luas,” kata Said.
Oleh sebab itu pihaknya mendukung pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mencari keadilan. Hal tersebut kata Said adalah cara terbaik saat pandemi Covid-19.
“Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” kata Said.
Sumber: merdeka.com