IDTODAY NEWS – Sampai Minggu (8/8/2021) malam, Habib Rizieq Shihab (HRS) masih belum bisa menghirup udara bebas.

Terpidana kasus pelanggaran protokol kesehatan itu disebut akan bebas hari ini.

Itu sebagaimana keyakinan yang dilontarkan tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, sebelumnya.

“Seharusnya sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan demi hukum demikian (bebas hari ini),” kata Azis Yanuar kepada JPNN.com (jaringan PojokSatu.id), Minggu (8/8/2021).

Nyatanya, mantan imam besa Front Pembela Islam (FPI) itu ternyata masih mendekam di balik jeruji besi.

Lalu, apa kata Aziz Yanuar soal ini?

“Besok (bebas), aturannya begitu,” singkatnya.

Sebelumnya, Aziz Yanuar menyebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq 8 bulan penjara.

“Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim untuk kasus HRS dan kawan-kawan di Petamburan dan Megamendung,” kata Aziz, Rabu (4/8).

Itu setelah pihaknya menyerahkan kontra memori banding ke PT DKI Jakarta pada Rabu pagi.

Aziz pun menyampaikan pihaknya sudah menduga PT DKI Jakarta akan menguatkan putusan PN Jaktim.

“Kemenangan adalah ketika kami tetap dalam kebenaran,” katanya.

“Tegakkan keadilan, hancurkan kezaliman, hancurkan untuk Indonesia berkah dan adil,” sambungnya.

Dengan putusan PT DKI Jakarta, Aziz meyakini Rizieq Shihab segera pulang ke rumah.

“Pulang kok, 8 Agustus ini habib (Rizieq),” kata dia.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan