IDTODAY NEWS – Kematian penceramah ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim Polri turut dikomentari oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Lewat akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Novel Baswedan pertama-tama menyampaikan duka atas peristiwa kematian Maaher.

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri,” tuturnya, Selasa (9/2).

Dia lantas mengungkit apa yang terjadi. Menurutnya, kasus yang menimpa Maaher terbilang ringan karena sebatas penghinaan.

Namun kemudian, Maaher ditahan dan sakit. Seharusnya, saat Maaher sakit, aparat tidak perlu memaksakan untuk melakukan penahaan.

Baca Juga  PP Muhammadiyah Minta Jokowi Kembali Angkat Novel Baswedan Cs

“Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan Ustaz” ujarnya.

“Ini bukan sepele lho,” tutup Novel.

Maaher At-Thuwailibi meninggal di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengurai bahwa berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan.

“Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa,” kata Argo.

Hanya saja, sebelum penyerahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit.

Petugas rutan bersama tim dokter kemudian membawa Maaher ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur. Setelah dinyatakan sembuh, Maaher kemudian diserahkan ke jaksa dan kembali mengeluh sakit.

Lalu petugas rutan kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Maaher tidak mau. Akhirnya Maaher tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim.

Maaher ditangkap pada awal Desember 2020 atas kasus dugaan unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Baca Juga  Tito Larang Papua Lockdown, Natalius Pigai: Jika Sanggup Selamatkan Nyawa, Pemda Tidak Bisa Dibatasi

Dia menjadi tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dalam kasus ini, Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. rmol.id

Baca Juga: Penjelasan ’19 Terduga Teroris Anggota FPI Ditepis’ Eks Sekretaris

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan