Komisi II DPR: Rektor UI Telah Melakukan Maladministrasi

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus/Net

IDTODAY NEWS – Presiden Joko Widodo mengubah isi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) PP 68/2013 dengan PP 75/2021. Di dalam aturan tersebut telah direvisi dengan membolehkan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor sebagai komisaris BUMN.

Menyikapi hal tersebut, anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai penerbitan PP 75/2021 berpotensi mengganggu independensi kampus, dan mengancam kebebasan akademik.

Baca Juga  Eks Koruptor Emir Moeis jadi Komisaris BUMN, KPK aja Protes: Tidak Hanya Soal Etis dan Kepantasan

“Tidak seharusnya kampus dipengaruhi dan dimasuki oleh kekuasaan,” tegas Guspardi Gaus lewat keterangan persnya, Kamis (22/7).

Anggota Komisi II DPR itu menambahkan penerbitan Peraturan Pemerintah dengan perubahan statuta UI ini menunjukkan oligarki kekuasaan yang semakin menguat.

“Bahkan menyasar sampai ke institusi pendidikan seperti UI. Ini tentu sangat menyedihkan,” tambahnya.

Politisi PAN itu mengatakan adanya perubahan statuta UI mengindikasikan bahwa peraturan yang dibuat cenderung hanya untuk meligitimasi keinginan pemangku kebijakan.

Baca Juga  Bawaslu Dukung KPU Lawan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Apalagi, lanjut Guspardi, perubahan Statuta UI ini terjadi setelah rangkap jabatan Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama BRI (BUMN) mengemuka dan mendapatkan sorotan dan kritikan publik.

“Setelah BEM UI melontarkan kritik pedasnya kepada presiden Jokowi. Rektor UI dinilai telah melakukan maladministrasi dan melanggar statuta UI yang melarang Rektor melakukan rangkap jabatan. Tetapi pemerintah malah mengubah Statuta UI yang pada akhirnya memberi lampu hijau rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN,” tandasnya.

Baca Juga  Jokowi Klaim Bisa Kendalikan Pandemi, Anggota DPR Pertanyakan Tolak Ukurnya

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan