IDTODAY NEWS – Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menghapus persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik, mendapat sambutan baik Komisi X DPR RI. Kebijakan akan berlaku di tahun 2022.

Dukungan itu, salah satunya disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sofyan Tan. Dia mengapresiasi keputusan Mendikbudristek untuk tidak memberlakukan persyaratan sekolah penerima BOS di tahun 2022.

Baca Juga  Kasus Covid-19 Terus Naik, Menkes: Kita Selesaikan Bersama-sama

Bagi dia, kebijakan tersebut tepat diambil untuk mengurangi beban biaya sekolah yang dikeluarlan orang tua siswa saat kondisi ekonomi terdampak pandemi.

“Karena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 butuh waktu dua sampai tiga tahun untuk pulih,” ujar Sofyan kepada wartawan, Kamis (9/9).

Lebih dari itu, Sofyan mengusulkan, agar kebijakan tersebut tidak hanya sampai 2022 saja, melainkan hingga 2024.

Baca Juga  Tumbuhkan Kesadaran Prokes Covid-19, FKPPI Gaungkan Gerakan Bermasker

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan, pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).

Kebijakan tersebut, kata dia, memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS.

“Ini sudah jadi konsiderasi BOS regular,” kata Menteri Nadiem.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan