Komisioner Harap Jokowi Pakai Rekomendasi Komnas HAM Sikapi Persoalan TWK KPK

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Komnas HAM memberikan kesempatan kedua kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat hadir memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Rabu (9/6). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

IDTODAY NEWS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) berharap Presiden Joko Widodo menggunakan rekomendasi Komnas HAM untuk menyelesaikan persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan tidak masalah jika Jokowi mengambil sikap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terkait TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, rekomendasi Komnas HAM didasarkan temuan faktual bahwa ada pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam tes tersebut. Rekomendasi Komnas HAM berbeda dengan putusan MA dan MK.

“Jika disandingkan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan,” terang Anam dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).

“Presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK KPK. Temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut,” jelas dia.

Anam mengungkapkan, Komnas HAM melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan TWK tanpa memperhitungkan norma terkait alih status pegawai KPK yang diputuskan oleh MA dan MK.

Tapi, MA dan MK juga tidak menjadikan hasil temuan Komnas HAM sebagai salah satu pertimbangan putusan.

Baca Juga  Seniman Mulai Gelisah Korupsi Menggurita Jadi Otoritarianisme, Sedang Aktivis Diam Mengabdi

“Oleh karenanya temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh putusan tersebut,” katanya.

Terakhir Anam berharap Jokowi mengambil langkah menindaklanjuti hasil TWK pegawai KPK dengan menggunakan rekomendasi Komnas HAM.

“Sebagai wujud tata kelola negara konstitusional. Fakta-fakta adanya pelanggaran HAM dan penyelenggaraan TWK tersebut penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM oleh Presiden,” Imbuh dia.

Baca Juga  Komnas HAM: Penghapusan Mural Berpotensi Langgar Hak Asasi

Diketahui dalam pernyataannya, Rabu (15/9/2021) Presiden Joko Widodo minta tidak ditarik-tarik dalam persoalan TWK pegawai KPK.

Jokowi menjelaskan bahwa sudah ada pihak yang bertanggung jawab atas proses tersebut.

Ia juga menyebut masih menunggu putusan MA dan MK untuk selesaikan persoalan itu.

Di sisi lain, buntut dari persoalan TWK adalah Pimpinan KPK yang memutuskan untuk memberhentikan 56 pegawai berstatus Tak Memenuhi Syarat (TMS) pada 30 September.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan