IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk mengusut secara tuntas perkara suap lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.

Salah satu komitmen itu ditunjukkan dengan memeriksa ajudan salah satu pimpinan KPK, yaitu Oktavia Dita Sari yang merupakan ajudan dari Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK masih terus melakukan kegiatan penyidikan perkara ini yang juga menjerat Walikota Tanjungbalai non-aktif, M. Syahrial dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait serta menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi guna memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan.

“Sebagaimana telah kami sampaikan ke publik, bahwa KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi Oktavia Dita S selaku ajudan salah satu pimpinan KPK,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat malam (10/9).

Oktavia sendiri telah diperiksa penyidik KPK pada Senin (6/9) untuk tersangka Yusmada (YM) dkk.

Baca Juga  Langgar Kode Etik, Lili Pintaui Siregar Terima Hukuman Dewas

“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, yang bersangkutan menerangkan tidak kenal dengan para tersangka dan tidak mengetahui perbuatan para tersangka,” jelas Ali.

Keterangan dan informasi tersebut masih kata Ali, baru diketahui KPK setelah melakukan pemeriksaan. Namun, KPK mengaku tidak berhenti diketerangan tersebut, melainkan akan terus mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

“Kami berharap publik terus memberikan dukungannya, agar KPK bisa tuntas mengusut perkara korupsi yang mencederai harapan rakyat untuk memiliki pejabat publik daerah yang amanah dan menerapkan praktik good governance ini,” pungkas Ali.

Yusmada telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2021 bersama dengan Walikota Tanjungbalai tahun 2016-2021, M. Syahrial. Yusmada pun ditahan sejak Jumat (27/8).

Sementara untuk Syahrial, saat ini masih menjalani proses persidangan terkait perkara lain. Yaitu, kasus suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai non-aktif yang juga melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga  Pelapor Denny Siregar Pertimbangkan Pengadilan Rakyat

Bahkan, Syahrial juga sudah dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam konstruksi perkaranya, pada Juni 2019, Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi pimpinan Pratama Sekda Kota Tanjungbalai.

Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

Selanjutnya, setelah Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan dari Syahrial.

Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Syahrial dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon Syahrial dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh Syahrial.

Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan surat keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial.

Atas terpilihnya Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah Syahrial kembali menemui Yusmada untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200 juta dan Yusmada langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke Syahrial.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan