Komjen Listyo: Urus Perpanjangan SIM & STNK Tak Perlu ke Kantor Polisi

Fit and Proper Test Kapolri di DPR RI. (Foto: DPR RI)

IDTODAY NEWS – Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, menyatakan masyarakat nantinya tak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk urus-urus SIM atau STNK. Komjen Listyo ingin semuanya bisa urus secara online.

Hal tersebut disampaikan oleh Komjen Listyo saat jalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR, Rabu 20 Januari 2021. Listyo Sigit ingin adanya terobosan baru dalam sistem pelayanan publik.

Baca Juga  Catatan ICJR Untuk Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo

“Sebagai terobosan baru dalam modernisasi sistem pelayanan publik, diwujudkan dengan menyediakan beberapa pelayanan online dan delivery system. Tanpa perlu kehadiran masyarakat di lokasi pelayanan kepolisian,” ujarnya.

Pelayanan publik yang dikelola oleh Polri seperti STNK, SIM, SKCK, BPKB hingga surat kehilangan bisa lewat aplikasi saja. Pria kelahiran 5 Mei 1969 ini ingin masyarakat mendapat pelayanan lebih baik dan mudah dan tak perlu repot-repot ke kantor polisi.

“Sehingga masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi tersebut kemudian masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan, seperti perpanjangan SIM, perpanjangan STNK dan sebagainya,” kata Komjen Listyo Sigit.

“Tentunya dengan bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang lain, BUMN yang ada seperti PT Pos dan sebagainya,” lanjut perihal produk pelayanan publik yang bisa dikirim langsung ke masyarakat.

Baca Juga  Polisi Masih Cari Bukti Awal untuk Lanjutkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Refly Harun ke NU

Baca Juga: Moeldoko: Jika Menteri Terpapar Covid-19 Diperbolehkan Tidak Umumkan ke Publik

Sumer: 100kpj.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan