Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Laskar

Rekonstruksi penembakan enam laskar FPI di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM50. (Foto: Ega/PojokKarawang.com)

IDTODAY NEWS – Ketua Tim Investigasi Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) dibagi menjadi 2 peristiwa. Kejadian pertama, berakibat pada 2 pengawal HRS tewas.

“Pertama insiden di sepanjang Jalan Internasional sampai pintu tol Karawang Barat sampai KM 49 yang menewaskan 2 laskar, merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antar petugas dan laskar dengan senjata api,” kata Choirul Anam dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga  Ketum Ngaku Hadiri Deklarasi KAMI, Senior GMKI: Kalau Bohong Dijerat ITE

Hasil penyelidikan Komnas HAM menilai, pada kejadian kedua, ada bagian peristiwa yang merupakan pelanggaran HAM atas kasus kematian Laskar FPI.

Kejadian kedua ini, kata Choirul Anam, dimulai dari rest area KM 50. Saat itu, masih ada empat pengawal HRS yang hidup lalu dibawa polisi ke dalam satu mobil polisi tanpa diborgol.

Mereka lalu dibawa menuju ke Polda Metro Jaya. Tetapi, di dalam perjalanan, 4 pengawal HRS mendapat tindakan tegas terukur dari polisi setelah pengawal disebut menyerang polisi.

Baca Juga  Buntut Pernyataan Puan, Natalius Pigai Usul Minang Diberi Otonomi Khusus

“Catatan. Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa menghindari adanya korban lebih banyak mengindikasikan harm law for killing,” urai Anam.

Baca Juga: BPOM Belum Keluarkan Izin, MUI Sudah Fatwakan Vaksin Sinovac Halal

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan