Komnas HAM akan Konfirmasi Luka Tembak 6 Laskar ke Ahli dan Keluarga

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (Foto: pojoksatu)

IDTODAY NEWS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan masih akan menelisik lebih jauh mengenai jumlah tembakan yang ada di jenazah enam laskar FPI atau Front Pembela Islam dalam insiden baku tembak dengan polisi. Komnas HAM menyatakan telah melakukan pemeriksaan kepada dokter forensik yang mengotopsi korban dan mendapatkan keterangan serupa seperti kepolisian.

“Kami sudah meminta keterangan dari dokter forensik. Keterangan yang dari dokter sama seperti yang diterangkan Bareskrim,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi, Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga  Kontras: Penembakan Laskar adalah Pelanggaran HAM

Beka mengatakan Komnas HAM masih akan mengkonfirmasi keterangan mengenai jumlah luka tembak itu kepada ahli. Ahli yang dimaksud bisa dari perguruan tinggi atau ikatan profesi kedokteran. Selain itu, kata Beka, Komnas HAM akan mengkonfirmasi soal jumlah luka tembak itu kepada keluarga korban. “Kalau diperlukan dengan keluarga korban,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengatakan telah mendapat laporan otopsi dari enam jenazah pengawal Rizieq Shihab yang tewas dalam bentrok dengan polisi di Tol Cikampek KM 50. Dari laporan forensik tersebut, Bareskrim menemukan ada 18 lubang peluru dari tubuh enam jenazah.

“Secara umum ada delapan belas luka tembak, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh seluruh jenazah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian S Djajadi, saat dihubungi Jumat, 18 Desember 2020.

Andi masih enggan mengungkap lebih detail terkait hal itu. Ia hanya menyebut temuan itu berdasarkan laporan dari temuan ahli forensik mayat yang ditugaskan.

Baca Juga  Pengakuan Ayah Laskar: Kami Diberitahu Polisi, Anak Bapak Kami Bunuh

Keenam jenazah itu diketahui diotopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Selain itu, Andi juga masih enggan mengambil kesimpulan dari temuan tersebut. “Penyidik belum menyimpulkan terkait penanganan kasus secara utuh,” kata Andi.

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan