Komnas HAM Akan Serahkan Hasil Penyelidikan Penembakan Laskar ke Presiden Jokowi

Dua komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kanan), dan Aminudin (kanan) berbicara dengan polisi di sela pemeriksaan tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. (FOTO: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

IDTODAY NEWS – Komnas HAM bakal menyerahkan langsung laporan hasil penyelidikan peristiwa bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dan laskar Front Pembela Islam ( FPI) kepada Presiden Joko Widodo.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, jadwal pertemuan dengan presiden itu sedang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Infonya minggu ini. Kami stand by sekalian menyiapkan keperluan administrasi seperti surat dan lain-lain,” kata Beka ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Hal itu pula yang menjadi alasan Komnas HAM belum mengirim laporan temuan tersebut kepada Polri.

“Kami belum mengirimkan ke Polri karena menunggu jadwal ketemu dengan presiden terlebih dahulu,” kata dia.

Dari peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 itu, terdapat enam anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi karena diduga menyerang petugas.

Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Baca Juga  HRS Ditetapkan Tersangka, Fadli Zon: Anggota FPI Ditembak dengan Kejam, Kapolda Ini Luar Biasa Gagahnya

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

Baca Juga  Moeldoko Sebut Jokowi Peletak Pondasi Indonesia Maju, Said Didu: Data Menunjukkan Utang Selangit

Baca Juga: Link Siaran Langsung Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan