IDTODAY NEWS – Komnas HAM pesimitis upaya sebagian elemen masyarakat untuk membawa kasus penembakan laskar FPI oleh polisi ke Mahkamah Internasional atau International Crime Court (ICC) di Den Haag, Belanda, bakal membuahkan hasil. Sebaliknya, dia meminta mereka yang mengupayakan langkah tersebut untuk fokus mengawal rekomendasi Komnas HAM dalam kasus FPI ini.

”Kami mengimbau TP3, para ahli hukum dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama memastikan proses peradilan pidana yang kami rekomendasikan dan sudah disetujui presiden mau pun calon kapolri terpilih untuk benar-benar dilaksanakan dengan transparan dan jujur,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Minggu (24/1/2021).

Baca Juga  Kasus Dino Patti Djalal Wujud Manajemen ATR/BPN Amburadul

TP3 adalah Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan, sebuah wadah untuk memantau dan mengadvokasi kasus penembakan laskar FPI tersebut. TP3 diinisiatori 18 tokoh, di antaranya Amien Rais.

Menurut Taufan, untuk membawa sebuah kasus ke Mahkamah Internasional syaratnya cukup berat. Selain kasusnya harus kejahatan serius dengan jumlah korban masif. Dalam ranah HAM disebut pelanggaran HAM berat. Itu pun, Mahkamah Internasional baru bergerak bila peradilan nasional sebuah negara tidak mampu atau tidak bersungguh-sungguh menuntaskan kasusnya.

Selama masih diproses, Mahkamah Internasional tidak akan turun tangan. ”Meskipun kami sangat menghargai setiap langkah TP3 atau pun yang lain, kami meyakini mengadukan ke Mahkamah Internasional adalah langkah yang tidak akan membawa hasil,” kata Taufan.

Baca Juga: Kesaksian Anies Baswedan Melihat Detik-detik Pasien Covid-19 Menyambut Ajal

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan