IDTODAY NEWS – Komnas HAM menyebut ada pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya 4 dari 6 laskar FPI di Tol Cikampek dan meminta kasus dibawa ke pengadilan pidana. Ada 2 konteks peristiwa terkait ini.

Menanggapi permintaan atau rekomendasi dari Komnas HAM ini, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, bahwa Polri menghormati hasil kesimpulan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini.

“Tentunya yang pertama, Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM,” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (8/1/21).

Disebutkan Argo, Polri menunggu surat resmi dari Komnas HAM berupa rekomendasi agar kasus ini dibawa ke ranah pengadilan pidana.

“Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri,” kata Argo.

Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan tindak pidana harus berdasarkan keterangan saksi, tersangka dan barang bukti maupun petunjuk yang ditemukan.

Baca Juga  Din Syamsuddin: KAMI Ajukan Pikiran Kritis, Kenapa Diserang Pribadi?

“Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” jelas Argo.

Berita sebelumnya, Komnas HAM meminta agar kasus tewasnya empat dari enam orang laskar FPI oleh Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 untuk agar diselesaikan melalui peradilan pidana.

“Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” kata ketua tim penyelidik kasus tewasnya laskar FPI Choirul Anam saat menyampaikan hasil penyelidikan di kantor Komnas HAM, Jumat (8/1).

Ada dua konteks peristiwa dalam baku tembak antara polisi dan laskar FPI ini. Konteks pertama, 2 laskar FPI tewas saat baku tembak antara polisi dan laskar FPI di jalanan.

Baca Juga  Bela Komnas HAM, Ferdinand ke Haikal Hasan: Sebaiknya Perbaiki Akhlakmu

Sedangkan konteks peristiwa yang kedua, lanjut Choirul, terjadinya penembakan 4 laskar FPI setelah KM 50 Tol Cikampek.

Ia mengatakan sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

“Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas,” katanya.

“Sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” ucapnya.

Choirul Anam menyebut tewasnya 4 laskar FPI pasca KM 50 merupakan peristiwa unlawful killing atau pembunuhan di luar ketentuan hukum.

“Penembakan sekaligus terhadap 4 orang dalam 1 waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap 4 orang anggota laskar FPI,” pungkasnya.

Baca Juga  Komnas HAM Sebut Pengawal Habib Rizieq Tertawa-tawa Saat Bentrok dengan Polisi, Begini Kata FPI

Anam menyebut, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa adanya upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa, mengindikasikan adanya unlawfull killing.

“Tidak boleh diselesaikan secara internal. Proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai denganstandar Hak Asasi Manusia,” tekan Anam.

Di sisi lain, Komnas HAM juga meminta agar mendalami dan menegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam dua mobil Avanza hitam B 1739PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD yang merupakan milik petugas.

“Juga mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI,” kata Anam.

Baca Juga: Ini Nama-nama Calon Kapolri Yang Dibeberkan Mahfud MD

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan