IDTODAY NEWS – Humas BKN berpandangan laporan Komnas HAM soal pelanggaran HAM di TWK pegawai KPK, bukan ranah dijawab karena ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK baru-baru ini telah disampaikan.

Temuan yang dimaksud adalah terkait klaim Komisoner Komnas HAM, Choirul Anam yang menyebut ada penggunaan kop BKN dalam tes esai oleh BAIS.

Temuan itu diklaim sebagai bentuk pengaburan seolah-olah soal dibuat BKN, padahal yang membuat BAIS.

Dikonfirmasi soal temuan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpandangan bahwa laporan Komnas HAM bukan ranah untuk dijawab karena ditujukan kepada Presiden Jokowi.

“Rekomendasi Komnas HAM ditujukan ke presiden, sehingga BKN tidak dalam kapasitas untuk merespons,” tutur Humas BKN, Satya Pratama kepada wartawan, Rabu (18/8).

Komnas HAM menyebut terdapat pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.

Baca Juga  Bicara Kemerdekaan, Fadli Zon: Lebih Baik Melihat Indonesia Tenggelam Daripada Jadi Embel-embel Asing

Setidaknya, ada 11 pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab pada proses peralihan status itu.

Pelanggaran tersebut, yakni pelanggaran terhadap hak atas keadilan, dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik.

Kemudian hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

Baca Juga  Mahfud Md: Penegakan Hukum di Indonesia Memiliki Kesan Yang Yangat Jelek

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan