Komnas HAM Tak Pernah Rekomendasikan 6 Laskar yang Tewas Jadi Tersangka

Komisiner Komnas HAM, Beka Ulung (foto: Okezone.com)

IDTODAY NEWS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak pernah memberikan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam Laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu.

“Tidak ada rekomendasi Komnas HAM seperti itu (penetapan tersangka),” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui pesan singkat, Kamis (4/3/2021).

Beka tak membeberkan secara rinci soal penetapan tersangka para laskar tersebut. Adapun keenam laskar yang tewas tersebut yakni Faiz, Ambon, Andi, Reza, Lutfi dan Khadavi.

Baca Juga: Sudah Meninggal, 6 Laskar Tetap Tersangka, Pengacara Tuding Polisi Langgar Undang-undang

“Kalau soal sah atau tidaknya diserahkan kepada penyidik dan pengacara untuk diuji lebih lanjut ya. Fokus Komnas saat ini memastikan rekomendasi Komnas dijalankan oleh kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan 6 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga  Komnas HAM Beberkan Hasil Investigasi, Irjen Argo Yuwono Langsung Ngomong Begini

Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan tujuan, pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.

Menurut dia, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus tersebut selama proses penyidikan. Namun, perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain.

“Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa dipenyidikan bisa di penuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa,” ujarnya.

Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI.

“Untuk dugaan Unlawful Killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan,” jelasnya.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Rina Gunawan, Ummi Pipik Ungkap Sempat Lemas

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan