IDTODAY NEWS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa terdapat 11 pelanggaran dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Pelanggaran tersebut di antaranya yaitu hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait temuan Komnas HAM tersebut.

Baca Juga  Ancam Turun ke Jalan, BEM SI dan GASAK Ultimatum Jokowi: Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN dalam 3x24 Jam!

“Sejauh ini, KPK belum menerima hasil tersebut. Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK,” kata Fikri kepada wartawan, Senin (16/8/2021).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa KPK telah melibatkan sejumlah lembaga maupun kementerian terkait kompetensi yang mengatur proses alih status pegawai. Ia pun menyebut bahwa KPK telah merujuk pada Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang telah sah dan berlaku hingga saat ini.

“Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden,” lanjutnya.

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan