IDTODAY NEWS – Komunitas Anak Muhammadiyah (KAM) menilai langkah Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) yang melaporkan tokoh Prof. Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah sebuah penghinaan.

“Tindakan GAR ITB adalah suatu penghinaan terhadap keluarga besar Muhammadiyah, dan kami siap berhadapan dengan pelapor tersebut. Apapun resikonya akan kami hadapi, sebab itu adalah fitnah yang nyata,” kata Koordinator KAM Amirullah Hidayat, Sabtu (13/2).

Baca Juga  Sikat Satu-satu Ormas Radikal lalu Sita Aset Penunggak BLBI, Denny Siregar: Main Caturnya Jokowi Keren

Jelas Amir, dengan menuding Din yang merupakan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2005-2015 adalah seorang radikal, itu sama saja menuduh Muhammadiyah adalah sebagai organisasi radikal.

Selain ketum PP Muhammadiyah 2005-2015, Din Syamsuddin adalah salah satu gurubesar terkemuka di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, dia pernah menjabat Ketua Dewan Pertimbangan dan sebagai Ketua Umum.

Baca Juga: Mahfud MD: Din Syamsuddin Kritis, Bukan Radikalis!

Cendikiawan muslin yang dikenal sebagai tokoh perdamaian dunia itu juga menjabat sebagai Presiden Asian Conference of Religion for Peace (ACRP) dan Co-President of World Religion for Peace (WCRP).

“Pak Din telah mendedikasikan hidupnya dalam mendorong perdamaian, toleransi dan multikulturalisme, baik di dalam negeri maupun di dunia. Jadi dimana letak radikalnya?” tegas Amir.

KAM meminta secara tegas kepada GAR ITB agar segera mencabut laporan mereka dan meminta maaf kepada Din Syamsuddin.

Baca Juga  Pemerintahan Jokowi Berbahaya, Ormas NU dan Muhammadiyah Dimentahkan, Pilkada Tetap Berjalan

“Jangan coba-coba mengganggu Pak Din hanya demi kepentingan pribadi atau kelompok. Kalau mereka tidak minta maaf dan tidak mencabut laporan, kamis siap berhadapan,” demikian Amir, politisi muda Partai Amanat Nasional itu.

Baca Juga: Jawab JK Soal Cara Mengkritik Yang Tidak Dipolisikan, Jubir Jokowi Minta Masyarakat Baca UUD 1945 Hingga UU ITE

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan