Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar Sampaikan Ini

Pemeriksaan kesehatan terhadap Habib Rizieq Shihab dan security food di Polda Metro Jaya. (Foto: Humas Polri)

IDTODAY NEWS – Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membeberkan informasi terkini perihal kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) di tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Munurutnya, kondisi Habib saat ini mulai berangsur membaik dari penyakit yang dideritanya.

“Masih pemulihan ya,” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu (3/2/2021).

Aziz Yanuar yang juga merupakan pengacara Habib Rizieq kembali mengunjungi Habib Rizieq pada Selasa (2/2/2021).

Dalam kunjungan tim pengacara ke Rutan Bareskrim Polri, Aziz menyebut Habib kerap memberikan tausiyah ke para tahanan lainnya.

Baca Juga  Saran Iwan Sumule, Penjamin Habib Rizieq Dilakukan Pemuka Agama Non Islam

“Selepas shalat saja ada kultum singkat saja,” beber Aziz.

Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri dari Rutan Polda Metro Jaya. Pemindahan itu dilakukan hari Kamis, 14 Januari 2021.

Adapun alasan pemindahan untuk memudahkan proses pemberkasan dan ruang tahanan di Polda Metro Jaya sudah penuh.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Selain Habib Rizieq, polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Keenan tersangka itu di antaranya saudara Muhammad Rizieq Shihab yang selaku penyelenggara acara pernikahan puterinya.

Kemudian kelima tersangka lainnya adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Baca Juga  Eva-Deddy Unggul Hitung Cepat Pilkada Bandarlampung, Tim Pemenangan Antisipasi Gugatan

Dari hasil pemeriksaan, Habib Rizieq resmi dilakukan penahanan terhitung sejak Sabtu (12/12).

Sementara lima tersangka lainnya sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, kelimanya tidak dilakukan penahanan kerena ancaman hukumannya satu tahun penjara.

Baca Juga: Isu Kudeta AHY, Jamiluddin Ritonga Sebut Gerak-gerik Moeldoko Mencurigakan

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan