KontraS Kecam Pengangkatan Pelanggar HAM jadi Anak Buah Prabowo, Jokowi Sudah Keluar dari Agenda Reformasi

Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto bertemu di Istana Merdeka membicarakan soal koalisi, Jumat (11/10/2019).Pojoksatu

IDTODAY NEWS – Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Itu lantasan keputusannya mengangkat dua eks anggota Tim Mawar menjadi anak buah Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan.

Dua orang dimaksud adalah Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha.

Pengangkatan keduanya itu tertuang dalam Keppres Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan tertanggal Rabu 23 September 2020.

Demikian disampaikan Koordinator Badan Pekerja KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam diskusi daring, Minggu (27/9/2020).

Pihaknya menilai, pengangkatan Yulius Selvanus dan Dadang Hendrayudha itu menunjukkan bahwa Jokowi sudah keluar jalur dari agenda reformasi.

Baca Juga  Detik-detik Ketua DPR Matikan Mikrofon Anggota yang Protes RUU Cipta Kerja

“Dan mengenyampingan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam membuat keputusan,” kata Fatia Maulidiyanti.

Fatia menyatakan, Yulius dan Dadang yang saat itu berpangkat kapten, adalah pelaku penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis di era Orde Baru.

Hal itu diperkuat dengan vonis Mahkamah Militer II Jakarta yang memvonis Yulius Selvanus 20 bulan penjara dan dipecat dari kedinasan ABRI.

Sedangkan Dadang Hendrayudha divonis 16 bulan penjara dengan tanpa pemecatan.

“Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir oleh hakim. Sehingga keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer,” ujar Fatia.

Menurutnya, bergabungnya kedua anggota eks tim mawar, ditambah Prabowo Subianto yang menjadi Menteri Pertahanan, menunjukkan tidak berjalannya mekanisme vetting dalam tubuh Pemerintahan.

Baca Juga  Kematian 6 Laskar, Kontras Sebut Terjadi Pelanggaran HAM

Hal ini menambah daftar panjang lembaga-lembaga negara diisi oleh orang-orang yang memiliki masalah dalam pelanggaran HAM di masa lalu.

“Sulit untuk membayangkan pelaksanaan aturan hukum yang sesuai standar dan termasuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat sementara pejabat publik terus diisi oleh aktor yang bertanggung jawab atas kasus-kasus tersebut,” sesalnya.

Selain berpotensi melemahkan makna penegakan hukum di Indonesia (impunitas), hal tersebut juga dapat mendorong terjadinya kembali pelanggaran HAM.

Adapun peristiwa ini, kata Fatia, juga akan mempersulit upaya perbaikan hukum di Indonesia.

Baca Juga  Pertemuan Abu Janda dan Kapolda Metro Jaya yang Baru Dinilai Tidak Tepat Waktu

Juga, tambahnya, semakin menandakan regresifnya kondisi penegakan hak asasi manusia yang tidak diimbangi dengan penyusunan instrumen dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

“Seperti pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc,” ujarnya.

Atas alasa, tersebut, pihaknya mendesak Presiden Jokwi mencabut Keppres pengangkatan Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai pejabat publik di Kementerian Pertahanan.

“Tidak terkecuali juga terhadap pengangkatan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan,” tegasnya.

Selain itu, KontraS juga mendesak Presiden Jokwi mendorong Jaksa Agung menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM.

“Dan menuntut para terduga pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui pengadilan HAM Ad Hoc,” tandasnya.

Sumber: Pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan