IDTODAY NEWS – Fadli Rumakefing, Ketua Korupsi Nasional Watch (Korona Watch) menyoroti peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (Kapolda Metro Jaya) karena belum melaporkan harta kekayaannnya kepada KPK.

Menurut Fadli, peringatan KPK melalui (plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan kepada Fadil Imran sebagai penyelenggara negara dalam hal ini sebagai Kapolda Metro Jaya sudah tepat, tanpa pandang bulu.

“Darimana lembaga atau institusi penyelenggara negara ia bertugas,” kata Fadli dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/11).

Fadli mengurai, dalam Bab II Pasal 5 UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam Pasal 5 itu, Fadil Imran sebagai pejabat negara harus mematuhi yakni pada poin 2.

“Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; lalu poin 3 melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” terang Fadli.

Sebagai penyelenggara negara yang menjalankan tugas di institusi penegak hukum, harusnya Irjen Fadil Imran memberikan contoh yang baik, harus taat hukum melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sebagai wujud nyata taat dan sadar akan perintah UU.

Baca Juga  57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK dan Lapor Covid-19 Raih Tasrif Award 2021

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Kapolda Metro Jaya yang baru dilantik yakni Irjen Muhammad Fadil Imran untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menyebutkan bahwa Irjen Muhammad Fadil yang baru dilantik hari ini ternyata belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

“Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya kepada KPK,” ujar Ipi Maryati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan