IDTODAY NEWS – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menanggapi kebijakan baru yang ingin dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, lembaga anti rasuah itu akan menggandeng mantan napi korupsi menjadi penyuluh anti korupsi.

Menurutnya, secara bahasa ‘penyintas’ sendiri berarti orang yang mampu bertahan atau dalam arti lain penyintas adalah korban, sedangkan koruptor adalah pelaku korupsi.

“KPK memberikan gelar “penyintas korupsi” kepada koruptor. Arti penyintas adalah orang yang selamat dari bencana. Lha mereka pelakunya kok dianggap “korban”?” kata Said Didu sebagaimana dikutip AKURAT.CO dari Twitter @msaid_didu, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Ia menilai, para koruptor dinilai tidak pantas jika disebut sebagai penyintas korupsi karena mereka adalah pelaku, bukan korban.

“Para koruptor juga akan diberikan jabatan penyuluh korupsi ? Sudah tepat kalau @KPK_RI sekarang dianggap pelindung koruptor,” katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadikan koruptor sebagai agen antikorupsi. Meski demikian, KPK akan melakukan selekai ketat dalam perekrutan.

Dalam keterangan di Jakarta, Minggu (22/8/2021), Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati menyampaikan proses menjadikan napi koruptor agen antikorupsi.

Baca Juga  Soroti Meme Lukisan SBY, Said Didu: Betapa Rusaknya Bangsa sejak Ada Buzzerp

Kata Ipi, KPK telah dua kali menggelar kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi napi tindak pidana korupsi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Maret 2021 di Lapas Sukamiskin dan Selasa, 20 April 2021 di Lapas Tangerang.

Ipi menyampaikan, peserta yang mengikuti kegiatan adalah para narapidana kasus tindak pidana korupsi yang sedang melaksanakan proses asimilasi. Serta yang masa tahanannya akan segera berakhir.

Baca Juga  Minta Orang Bersedih jika Belum Diserang Buzzer, Said Didu: Karena Mungkin Anda masih Tersesat

“Tujuan kegiatan ini didasarkan pada visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Yang diturunkan ke dalam beberapa misi, di antaranya adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif,” kata Ipi.

“Artinya, melibatkan semua jejaring pendidikan, baik jenjang pendidikan formal maupun informal, kedinasan, komunitas, dan lain sebagainya dengan peran serta seluruh masyarakat,” imbuhnya.

Sumber: akural.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan