IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti keterlibatan tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 yang melibatkan Harun Masiku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch Takdir Suhan mengatakan, pihaknya akan melakukan analisa terlebih dahulu terhadap disebutnya pihak lain oleh Majelis Hakim saat membacakan fakta-fakta hukum di sidang putusan atau vonis terdakwa Wahyu Setiawan Selaku Komisioner KPU RI dan Agustiani Tio Fridelina selaku Kader PDIP.

“Kaitannya dengan nama lain yang kembali ditegaskan oleh majelis hakim di dalam putusannya, itu nanti kami analisa juga,” ujar Jaksa Takdir Suhan kepada Kantor Berita Politik RMOL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Karena kata Jaksa Takdir, semua alat bukti telah menjadi fakta persidangan. Sehingga akan menjadi bagian analisa pihaknya.

“Bagaimanapun alat-alat bukti yang sudah menjadi fakta sidang itu menjadi bagian analisa tim untuk mengambil langkah selanjutnya. Ya apakah itu nanti ada pihak lain yang juga ikut dilibatkan dalam penanganan kasus ini,” jelas Jaksa Takdir.

Bahkan kata Jaksa Takdir, tidak menutup kemungkinan KPK akan mempertimbangkan fakta hukum yang disampaikan Majelis Hakim soal keterlibatan Donny Tri Istiqomah di penyelidikan selanjutnya di KPK.

Baca Juga  Penusuk Syekh Ali Jaber Minta Maaf, Ibu Alfin Andrian Menangis

“Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang disebutkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya itu juga bisa menjadi bahan lain untuk KPK menindaklanjuti kasus ini bahwa dugaan pihak-pihak lain pun terlibat, pastinya nanti kita lihat kedepannya ya,” pungkas Takdir.

Diketahui, nama Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum DPP PDIP kembali disebut Majelis Hakim sebagai pihak yang bekerjasama dengan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Jabar Peringkat 1 Kasus Korupsi, Firli Bahuri Ingatkan Anggota DPRD Soal Titik-titik Rawan

“Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah Majelis pertimbangkan, telah terbukti adanya kerjasama yang erat antara Terdakwa I Wahyu Setiawan dan Terdakwa II Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, Harun Masiku serta Donny Tri Istiqomah. Maka perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna. Maka perbuatan para terdakwa telah memenuhi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Hakim anggota Panji Surono.

Nama Donny Tri Istiqomah sebelumnya juga disebut terlibat perkara tersebut saat Majelis Hakim membacakan putusan untuk Saeful Bahri yang kini telah menjadi narapidana pada Kamis 28 Mei 2020.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan