KPK Cecar Broker Soal Aliran Dana dari Tersangka Suap Bansos ke Dirjen Linjamsos

Menteri Sosial Juliari P Batubara memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12). KPK resmi menetapkan Juliari sebagai tersangka menahannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19. (Foto: Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)

IDTODAY NEWS – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pemberian uang dari Presiden Direktur Tigapilar Agro Utama atau Tigra Ardian Iskandar Maddanatja kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin dan pihak-pihak lain di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu didalami penyidik melalui keterangan Nuzulia Hamzah Nasution selaku pihak swasta. Nuzulia diperiksa dalam kapasitas saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020 untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan kawan-kawan.

“Nuzulia Hamzah Nasution swasta dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM kepada Pepen Nazaruddin dan pihak-pihak lain di Kemensos RI,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/1).

Aliran dana ini diduga untuk memuluskan agar PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk Kemsos sebagai salah satu rekanan atau vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Nuzulia diketahui merupakan broker PT Tigapilar Agro Utama dalam proyek bansos tersebut.

Pada kesempatan yang sama, tim penyidik juga memeriksa Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (RSKPN) Kemensos Victorius Saut HS. Terhadapnya, kata Ali, penyidik mengonfirmasi Victorius soal proses pengusulan anggaran dan teknis pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020 pada Kemensos.

Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang saksi lain yakni Lucky Falian dari PT Agri Tekh. Penyidik mengonfirmasi Lucky perihal barang bukti berbagai dokumen yang telah disita terkait perkara ini.

Baca Juga  Kasus Suap Penanganan Perkara Di Tanjungbalai, KPK Masih Kembangkan Keterlibatan Azis Syamsuddin

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Pepen di Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Rabu (13/1) dan mengamankan berbagai dokumen terkait bansos.

Selain Ardian, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya yakni mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Harry Van Sidabukke dari unsur swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima “fee” Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga  Jaksa Pinangki Menolak Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Djoko Tjandra

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk “fee” tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Baca Juga: Lebih dari 85.000 Orang Meninggal Karena Covid-19, PM Italia Mengundurkan Diri

Sumber: fin.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan