KPK Dalami Pasal Hukuman Mati

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan konperensi pers di Gedung KPK (Media Indonesia/Susanto)

IDTODAY NEWS – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami penerapan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka korupsi dana bansos covid-19 di Kementerian Sosial.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. “Tentu kita akan dalami apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa,’’ ujarnya.

Menurut dia, KPK memperhatikan harapan dan diskusi publik mengenai penerapan pasal yang mengandung ancaman hukuman mati tersebut. Namun, pihaknya perlu pendalaman untuk menggali unsur yang disyaratkan.

Firli mengatakan Pasal 2 itu harus bisa dipenuhi selain adanya pelaku, juga perbuatan yang bersifat melawan hukum dengan se ngaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi, yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Dia menambahkan, kasus korupsi bansos ini masih masuk kategori penerimaan hadiah atau janji, bukan menyangkut pengadaan barang.

KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara. Kasus itu terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat-Sabtu (4-5/12) dengan mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.

Terhadap penerima suap, KPK untuk sementara menyangkakan dengan Pasal 12 dan pemberi dijerat dengan Pasal 5 UU Tipikor. Eks plt pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, menyatakan KPK bisa menjerat tersangka kasus bansos dengan Pasal 2 ayat 2 karena memenuhi unsur dalam keadaan tertentu, yakni dalam kondisi bencana nasional.

Baca Juga  Perlakuan Beda di Kasus Raffi Ahmad, Pengacara HRS: Ketidakadilan Dipertontonkan secara Vulgar

Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan tak akan melindungi pejabat termasuk menteri yang korupsi. ‘’Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Indonesia Maju jangan korupsi,’’ ucapnya di Istana Bogor.

Baca Juga: PKS: Jokowi Harus Minta Maaf Karena Sudah Gagal Jadi Pemimpin

Sumber: mediaindonesia.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan