KPK Dalami Setoran Rp 1.800 Per Ekor Benih Benur Lobster ke Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp. ANTARA FOTO/Dhemas ReviyantoMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. (FOTO: ANTARA/Dhemas Reviyanto/hp)

IDTODAY NEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami adanya setoran sebesar Rp 1.800 per ekor benih lobster yang diserahkan ke mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait izin ekspor lobster.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (28/12/2020).

“Dikonfirmasi terkait dengan proses dan pelaksanaan ekspor benih benur lobster (BBL) yang dikerjakan oleh perusahaan saksi dan dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka EP (Edhy) melalui biaya kargo sebesar Rp 1.800 per ekor BBL,” kata Ali, Senin.

Selain Willy, pada Senin hari ini, penyidik juga memeriksa Edhy sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Edhy dikonfirmasi terkait terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Willy dan Edhy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa.

Sedianya, KPK juga memeriksa Direktur PT Grahafoods Indo Pasific Chandra Astan dan Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni sebagai saksi dalam kasus ini, tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan KPK.

“(Chandra dan Untyas) tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Ali.

PT Grahafoods Indo Pasifik, PT Maradeka Karya Semesta dan PT Samudra Bahari Sukses adalah tiga dari 29 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai calon eksportir benih lobster oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Suharjito.

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

Baca Juga  Jokowi Kembali Luncurkan Bantuan, 12 Juta Pengusaha Bakal Dapat Rp 2,4 Juta

“Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar,” kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Baca Juga: Pengacara Haikal Hassan Bakal Laporkan Balik Husin Shihab ke Polisi

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan