IDTODAY NEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, semestinya menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menelusuri aliran dana dari uang suap yang diduga diterima Nurdin.

“KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik. Jika terbukti, pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat,” ujar peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).

Egi menilai, penelusuran tersebut menjadi penting mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia teramat mahal. Untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Laporkan Jokowi Jangan ke Bareskrim, tapi ke DPR, MK, MPR

“Kandidat juga perlu memberikan mahar politik kepada partai politik. Sehingga saat menjadi pejabat publik, ia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan ‘balas budi’ ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut. Upaya tersebut di antaranya praktik-praktik korupsi,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Baca Juga  Luhut Lapor ke Jokowi soal PPKM Darurat: Ada Krisis di Sana-sini, tapi Masih Bisa Diatasi

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Baca Juga  Titi Purwaningsih Minta Jatah Khusus, Iwan Syahrir: Harapan Kami Seluruh Guru Honorer Bisa Lulus Seleksi

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sarankan Perpres Investasi Miras Dibatalkan, Jimly Asshiddiqie: Dampaknya Merusak

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan