IDTODAY NEWS – Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani oleh KPK. Menanggapi itu, KPK berharap ada inisiatif dari Kejaksaan Agung menyerahkan penanganan kasus Pinangki ke pihaknya.

“Akan tetapi saya tidak berbicara dengan konsep pengambil-alihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Sebab, menurut Nawawi, kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara memang idealnya ditangani oleh KPK. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK (Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019) termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara,” sebut Nawawi.

Untuk itu, Nawawi berharap Kejagung mempunyai inisiatif untuk menyerahkan penanganan kasus itu ke KPK. Menurutnya, jika hal itu dilakukan akan bisa meningkatkan semangat sinergitas dan menumbuhkan semangat publik.

“Yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Komjak menyarankan agar kasus jaksa Pinangki ditangani oleh penegak hukum independen seperti KPK. Komjak mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik terutama terhadap jaksa yang disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja.

Baca Juga  Gelapkan Uang Miliaran, David Noah Dilaporkan ke Polisi

“Kami juga menyarankan untuk menjaga public trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK. Sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (25/8).

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau penerimaan hadiah/janji terkait kasus Djoko Tjandra. Pinangki juga telah ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba.

Kejagung menyebut jaksa Pinangki berperan dalam pengurusan PK Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebesar USD 500 ribu.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan