KPK Kantongi Hasil Audit BPKP Terkait Pengadaan Bansos Covid-19

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersiap melakukan konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016?2021 Eryck Armando Talla di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK menetapkan Eryck Armando Talla sebagai tersangka bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016?2021 Rendra Kresna yang telah ditetapkan tersangka pada 10 Oktober 2018 lalu dengan jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7,1 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.(FOTO: ANTARA/M Risyal Hidayat/aww)

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Kementerian Sosial.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, hasil audit BPKP itu diperlukan untuk memverifikasi kewajaran harga bansos yang diberikan kepada masyarakat.

“Hasil audit BPKP seperti apa tentu sudah dimiliki oleh teman-teman penyidik, apakah di sana memang ada kemahalan harga atau apa pun, pasti nanti akan didalami,” kata Alex, Senin (25/1/2021).

Alex mengatakan, KPK telah menerima informasi dari masyarakat yang menyebut adanya penurunan kualitas dan kuantitas dari bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah.

Ia memastikan KPK akan menindaklanjuti informasi yang diterima. Namun, ia menyebut KPK masih fokus mengusut dugaan suap terkait bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

“Kami masih pada penyidikan kasus suapnya, belum melangkah untuk misalnya, apakah nanti bisa dikembangkan ke Pasal 2 dan Pasal 3, kami belum sampai ke sana, masih suap,” ujar Alex.

Dalam kasus dugaan suap, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya.

Baca Juga  Giliran Menkes Budi Gunadi Sadikin Disorot Soal Lelang E-Katalog

Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.

Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Baca Juga: Mantan HTI Dilarang Ikut Pemilu, Begini Respons PAN

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan