IDTODAY NEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil saksi-saksi untuk segera menyelesaikan berkas perkara terhadap tersangka pemberi suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Hari ini, Jumat (22/1), penyidik memanggil tujuh orang saksi. Yaitu, Direktur PT Integra Padma Mandiri, Fera Sri Herawati; Abdurrahman dari PT Pesona Berkah Gemilang.

“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja)” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (22/1).

Selanjutnya adalah, Agustri Yogasmara selalu Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia, Yanse selaku swasta, Pepen Nazaruddin selaku Dirjen LinJamsos Kementerian Sosial (Kemensos).

Kemudian, Kukuh Ary Wibowo selaku Staf Ahli Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial, dan Muslih selaku Sekretaris PT Pertani.

Baca Juga  Astaghfirullah, Wanita Ini Juga Menghina Nabi Muhammad

Kelima saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sementara itu, untuk saksi Pepen Nazaruddin juga pernah diperiksa penyidik KPK pada Senin, 21 Desember 2020 dan Rabu (13/1).

Rumah Pepen sempat digeledah oleh penyidik bertepatan saat Pepen diperiksa. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Selain itu, saksi Muslih juga pernah diperiksa penyidik pada Jumat (15/1). Muslih didalami keterangannya terkait adanya kerjasama dalam proyek bansos ini serta digali mengenai besaran nilai anggaran proyek yang didapat dari kerjasama tersebut dan berapa nilai anggaran yang dibayarkan oleh Pertani ke PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan ini.

KPK pun saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkara penyidikan terhadap tersangka pemberi suap.

Karena, pada awal Februari nanti, berkas perkara penyidikan tersangka pemberi suap harus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

KPK pun juga akan membuka penyelidikan baru untuk menjerat pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.

Bahkan, KPK berencana akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait adanya kerugian negara yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Juliari yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Baca Juga  Kasus Pajak, Dua Bekas Anak Buah Sri Mulyani Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.

Baca Juga: Ibarat Pepatah Di Mana Ada Gula Di Situ Ada Semut, Begitulah Penugasan Ferdy Sambo Di Sisi Komjen Listyo Sigit

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan