IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam waktu dekat.

Anies akan diminta keterangannya sebagai saksi terkat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Meski tak tak menyebut pasti kapan Anies akan diperiksa, lembaga antirasuah itu memastikan pemanggilan tidak akan lebih dari dua pekan mendatang.

“Pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Firli menegaskan, dalma mengungkap kasus ini, KPK tidak akan tebang pilih.

Baca Juga  Edhy Ditangkap KPK, Prabowo: Saya Ambil dari Selokan dan Inilah yang Dia Lakukan ke Saya

Setiap proses penanganan kasus, katanya, hanya akan mengacu pada bukti yang terkumpul, termasuk dalam kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta.

“Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. Beri waktu KPK untuk bekerja,” kata dia.

Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono, hari ini.

Pria yang baru lima bulan diangkat menjadi Plt dirut di BUMD DKI oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ungkap Fikri dalam keterangannya.

Pemeriksaan terhadap Indra, sambungnya, dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Selain Indra, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Mereka ialah Senior Manajer Divisi Pertahanan dan Hukum Yadi Robi dan staf Divisi Umum Rahmat H.

Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yoory dan kawan-kawan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, itu KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka.

Baca Juga  Wasekjen MUI: Sampaikanlah dari Nabi Kalau Sudah Bersertifikat, Bisa Murtad Deh

Tiga orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dan Anja Rantunewe selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan