KPK Pelototi Proyek Vaksin Covid-19

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Okezone)

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah agar pembelian penyaluran vaksin Covid-19 dalam jumlah besar menunggu hasil uji klinis vaksin tahap 3.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, sehubungan dengan penanganan dan penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19, maka pada tahun ini KPK memang fokus untuk melakukan kajian cepat melalui review hingga melakukan assesment risiko korupsi pada program dan kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 maupun pemulihan ekonomi nasional.

Satu di antaranya, ujar Alexander, sehubungan dengan pengadaaan vaksin Covid-19. Untuk pengadaan vaksin tersebut kata dia, KPK sudah memberikan rekomendasi ke pemerintah terkait pencegahan korupsi pengadaan vaksin Covid-19 dalam jumlah yang sangat besar. Musababnya untuk pengadaan vaksin Covid-19 dianggarkan atau menggu anggaran sekitar Rp60 triliun untuk 2021 dan 2022.

“Pengadaan vaksin Covid-19 melalui Kemenkes tentu selain mekanisme pengadaan vaksin yang memakan biaya puluhan triliun, kita pastikan pengadaan vaksin hati-hati, memperhatikan risiko, dan harapannya vaksin tersalurkan kepada masyarakat luas dan yang berhak mendapatkan vaksin dengan segera,” ujar Alexander saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Mantan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini membeberkan, secara spesifik rekomendasi yang telah disampaikan KPK yakni agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar. Rekomendasi berikutnya kata Alexander, pembelian vaksin Covid-19 harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Berikutnya juga meminta pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), LKPP, dan BPKP untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin.

“Pembelian vaksin dalam jumlah besar direkomendasikan untuk menunggu selesai hasil uji klinis tahap 3,” tegasnya.

Alexander mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan media massa bahwa pemerintah telah sepakat dengan perusahan produsen/penyedia untuk membeli vaksin Covid-19. Tapi ujar dia, KPK nantin akan melakukan koordinasi lagi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), LKPP, BPKP. Apalagi, pemerintah sudah menugaskan LKPP dan BPKP untuk mengawal pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk vaksin Covid-19.

Baca Juga  Keras, Pigai Kritik Komnas HAM soal TWK Pegawai KPK

“Kami belum lihat kontrak seperti apa. Tapi kami percaya pemerintah mempertimbangkan aspek kehati-hatian dan berbagai risiko yang akan muncul di kontrak. Tidak mungkin pemerintah tergesa-gesa mengadakan vaksin kalau efektivitas belum terbukti,” tegasnya.

Dia membeberkan, vaksin Covid-19 sangat dibutuhkan hampir semua negara guna kemudian dilakukan vaksinasi kepada masyarakat. Di sisi lain, tutur Alexander, ada keterbatasan sisi jumlah dan produksi vaksin. Menurut Alexander, berdasarkan koordinasi KPK dengan pemerintah sebelumnya memang tampak bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan kebutuhan vaksin 70 persen untuk masyarakat yang akan divaksin lebih kurang 200 juta dosis.

“Pemerintah sudah perhitungkan kapan vaksin dibutuhkan segera dengan mempertimbangkan efektivitas vaksin. Percuma pemerintah deal 200 juta dosis sementara hasil ujinya belum kan,” katanya.

Alexander menambahkan, untuk pengadaan vaksin Covid-19 dengan perusahan produsen/penyedia seperti Pfizer sudah tertuang dalam kontrak. Untuk kontrak pengadaan, maka ujar dia, sekali lagi KPK tetap akan terus berkoordinasi baik dengan pemerintah, kementerian tekrait yakni Kemenkes, BPKP, maupun LKPP. Nantinya KPK akan membaca dan mengkaji secara utuh isi kontrak pengadaan vaksin Covid-19.

“Semuanya akan jelas kalau sudah baca kontraknya. (Tapi) kami percaya kontrak itu ada keterlibatan Jamdatun, LKPP dan BPKP agar pengadaan vaksin memperhatikan risiko dan mitigasi yang muncul,” ucap Alexander.

Baca Juga: Libur Tahun Baru, Jangan Lupa Berikut Edaran Satgas Covid-19 soal Protokol Kesehatan

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan