KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo Selama 40 Hari

KPK tahan eks Menteri KKP Edhy Prabowo terkait korupsi benih lobster (Foto: VIVA/Muhamad Solihin)

IDTODAY NEWS – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo akan lebih lama mendekam di sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Lembaga antikorupsi itu memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Edhy yang kini menyandang status tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.

Tak hanya Edhy, KPK juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lainnya kasus ini, yaitu staf khusus Edhy bernama Safri, staf istri Edhy bernama Ainul Faqih, Siswadhi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

Baca Juga  Saleh Daulay: Jika Bansos Disalurkan, Masyarakat Akan Lebih Patuh Saat PPKM Darurat

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Edhy dan empat tersangka lainnya diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung pada 15 Desember 2020. Dengan demikian, kelima tersangka setidaknya bakal mendekam di sel tahanan masing-masing hingga 23 Januari 2020.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan