KPK Rampungkan Penyidikan Mantan Anggota BPK, Rizal Djalil

Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Rizal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.(FOTO: ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di Kementerian PUPR.

Dua tersangka tersebut adalah mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (10/12/2020).

“Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RIZ (Rizal) dan LJP (Leonardo) kepada tim JPU KPK,” kata Ali, Kamis malam.

Dengan pelimpahan ini, penahanan Rizal dan Leonardo menjadi kewenangan JPU KPK yang menahan mereka untuk 20 hari ke depan sampai dengan 29 Desember 2020.

Ali mengatakan, Rizal dan Leonardo akan diadili di Pengalidan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” ujar Ali.

Baca Juga  Strategi Fadli Zon Memang Tokcer, Bikin Jokowi Tambah Puyeng

Adapun sebanyak 61 orang saksi telah diperiksa penyidik dalam tahap penyidikan untuk dua tersangka tersebut.

KPK menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek SPAM yang sebelumnya 8 orang telah divonis bersalah.

Keterlibatan Rizal dalam kasus ini bermula ketika ia selaku Anggota IV BPK RI menandatangani surat tugas untuk melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan