KPK Tahan Ferdy Yuman, Tersangka yang Halangi Penyidikan Perkara Nurhadi

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz(FOTO: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan Ferdy Yuman sebagai tersangka karena telah menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkaman Agung (MA) dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Ferdy Yuman ditangkap penyidik KPK di Malang, Jawa Timur, pada Jumat (8/1/2021).

“KPK membuka penyelidikan baru dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni FY (Ferdy Yuman), (pihak) swasta,” kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto, dalam konferensi pers, Minggu (10/1/2021).

Setyo menjelaskan, penangkapan Ferdy Yuman bermula ketika penyidik KPK memperoleh informasi dari masyakarat mengenai keberadaan Ferdy yang beralamat di Sidosermo, Surabaya, Jawa Timur.

Tim KPK kemudian bergerak dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan kepala lingkungan setempat untuk melakukan penangkapan.

Setiba di lokasi, petugas tidak mendapati Ferdy. Akan tetapi, KPK kemudian berhasil mengamankan barang bukti di kediamannya, di antaranya beberapa dokumen, ponsel, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam.

Setelah menyita barang bukti, penyidik KPK melanjutkan pencarian Ferdy dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen untuk membantu menyisir keberadaan tersangka.

Sekitar pukul 23.45 WIB, petugas menemukan sebuah mobil terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang digunakan Ferdy untuk melarikan diri.

Baca Juga  Singgung KPK yang Dulu, Fahri Hamzah: Tak Sadar telah Menjadi Sentral Permainan Politik

“Selanjutnya tersangka FY (Ferdy) diamankan untuk kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK guna mengikuti proses hukum selanjutnya,” kata Setyo.

Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ferdy Yuman disebut telah menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa telah menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Baca Juga  Tak Terima Anies Disalahkan Atas Kebakaran Plumpang, PKS: Era Soeharto Juga Ada Kasus Sama Tapi Tak Salahkan IMB

Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita Mendalam atas Musibah Sriwijaya SJ182

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan