KPK Tak Hadirkan Eks Mensos Juliari Batubara dalam Rekonstruksi

Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

IDTODAY NEWS – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tak dihadirkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rekonstruksi perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Rekonstruksi itu digelar di Gedung KPK Kavling C1 pada Senin (1/2) kemarin.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri berdalih, tidak dihadirkannya tersangka Juliari Batubara belum diperlukan. Sebab, tujuan rekontruksi perkara hanya untuk menemukan titik terang rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka pemberi suap dengan keterangan saksi dan barang bukti.

“Rekonstruksi saat ini difokuskan untuk memperjelas rangkaian dugaan perbuatan para pemberi suap dalam perkara tersangka atasnama pemberi HS dan AIM. Jadi untuk JPB selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan,” kata Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (2/2).

Mengenai adanya bukti baru penerimaan uang senilai Rp 1.532.044.000 dan dua sepeda mewah bermerk Brompton yang diberikan tersangka penyuap pengadaan bansos penanganan Covid-19, Harry Van Sidabuke kepada politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus. Hal ini diketahui dalam rekonstruksi perkara.

“Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian uang atau barang dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan suap, tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti,” ujar Ali.

Ali memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. Dia menegaskan, penyidik KPK tak segan menetapkan pihak lain dalam hal ini Ihsan Yunus sebagai tersangka, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa dirinya menerima suap.

“Prinsipnya apabila dalam proses penyidikan perkara ini ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,” pungkas Ali.

Dalam gelaran rekonstruksi perkara dugaan suap bansos Covid-19, KPK hanya menghadirkan tiga tersangka dalam perkara ini, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta Harry Sidabuke turut dihadirkan untuk melakukan reka adegan.

Mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) tidak dihadirkan dalam rekonstruksi ini.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga  Tudingan Pada Pimpinan KPK Tidak Terbukti, Laporan Novel Baswedan Dkk Tidak Lanjut Ke Sidang Etik

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Disebut Ingin Kudeta AHY, Moeldoko: Kalau Anak Buahnya Tidak Boleh Pergi ke Mana-mana, Diborgol Aja Kali

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan