KPU Harap Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024 Segera Ditetapkan

Ketua KPU Ilham Saputra mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Rapat tersebut mengevaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan pembicaraan pendahuluan Pembahasan RAPBN serta rencana kerja pemerintah tahun anggaran 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

IDTODAY NEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra berharap jadwal pencoblosan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 bisa segera ditetapkan.

Hal itu ia ungkapkan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR yang disiarkan secara daring, Senin (6/9/2021).

“Akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat sebetulnya. Karena memang banyak sekali hal yang perlu kita persiapkan,” kata Ilham.

“Walaupun kalau kita lihat dari perhitungan kita kita start untuk persiapan peraturan perundang-undangan, itu akan kita laksanakan pada bulan Januari (2022),” lanjut dia.

Ilham juga mengungkap alasan mengapa pihaknya mengusulkan pemilu serentak tahun 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2024.

Kata dia, hal itu dilakukan salah satunya untuk memberikan waktu memadai menyelesaikan sengketa serta penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan.

“Tentu kenapa kemudian kami mengusulkan tanggal pemilu nasional kita itu akan diselenggarakan pada 21 Februari tahun 2024,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ilham, KPU juga memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan.

Baca Juga  Zulhas Ungkit 0 Kursi DPR RI dari Jateng, Obatnya Gibran

Ia melanjutkan, proses pemungutan suara juga sudah diperhitungkan agar tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan.

Begitu pula dengan proses penghitungan suara juga telah diatur agar tidak bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

“Karena sekali lagi ini pertama kali kita menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama tentu perlu di pertimbangkan bagaimana nanti partai politik harus punya kursi yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pemilihan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ungkapnya.

Baca Juga  Usai Pilkada Serentak 2020, KPU Karawang Sabet 6 Penghargaan

Sementara terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024 penyelenggaran gubernur, bupati dan wali kota diusulkan pada 27 November

Tentunya dengan mengacu pada persiapan pemilihan 2018 yang 12 bulan, persiapan pemilu 2019 yang 20 bulan dan persiapan pemilihan 2020 yang berlangsung 15 bulan.

“Seperti yang kita ketahui bahwa pemilihan tahun 2020 itu sempat kita tunda pelaksanaannya,” ucap dia.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan