KPU Izinkan Kampanye Pilkada 2020 Berupa Konser Musik, BNPB Heran

Ilustrasi kampanye terbuka. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan

IDTODAY NEWS – KPU memperbolehkan paslon kandidat Pilkada 2020 menggelar konser musik dalam rangka kampanye di tengah pandemi virus corona. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan, aturan dalam PKPU ini telah menyesuaikan UU Pilkada.
“Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ, tentu KPU tak bisa mengubah dan meniadakannya,” kata Raka Sandi dalam webinar yang diadakan KPU, Selasa (15/9).

Meski konser musik diizinkan, KPU tetap minta semua paslon dan timnya untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan selama masa kampanye.
“Selain bersepakat menegaskan kembali pilkada yang demokratis, juga penerapan protokol kesehatan yang disiplin. Ini penting untuk ditegaskan bersama. Ini adalah kewajiban semua pihak yang terlibat di Pilkada,” ucap Raka Sandi.
Hanya saja, Raka mengingatkan batasan maksimal peserta yang boleh hadir di tiap-tiap kegiatan kampanye.
“Ada maksimal 50, ada maksimal 100 orang sesuai dengan jenis kampanyenya,” kata dia.

Dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020, diatur sejumlah kegiatan kampanye lain yang tidak melanggar aturan perundang-undangan.
Ada 7 jenis kegiatan yang diatur, yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media sosial.
Dalam poin (2) diatur pula batasan peserta yang hadir maksimal 100 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Setiap kegiatan juga diminta berkoordinasi dengan Satgas atau pemda setempat.

BNPB Bingung Konser Musik Diperbolehkan
Deputi I Sistem dan Strategi BNPB Benardus Wisnu Widjaja mempertanyakan alasan KPU tetap memperbolehkan konser diadakan. Ia menilai konser musik justru dapat menimbulkan kerumunan, bahkan berpotensi terjadi penularan virus corona.
Pihaknya bingung bagaimana protokol kesehatan bisa dijalankan, di sisi lain konser dapat mengundang banyak orang.
“Lalu soal masih ada perbolehkan konser musik dan lomba di Pasal 63. Ini perlu diantisipasi karena ada pengumpulan massa dan arak-arakan. Ini perlu diantisipasi,” ucap Wisnu.
Meski akhirnya diperbolehkan KPU, BNPB bakal tetap menyiagakan Satgas di daerah-daerah untuk memastikan protokol kesehatan tetap disiplin dijalankan.
“Kita juga ada satgas daerah, sehingga yang kerja bareng paling banyak dengan satgas di daerah. Membatasi jumlah orang 100 orang dan membatasi jarak hingga 1 meter,” tutup Wisnu.

Baca Juga  Beri ICW Waktu Lima Hari, Moeldoko: Cabut Pernyataan atau Dilaporkan ke Polisi!

Sumber: kumparan.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan