KPU: Sirekap Pada Pilkada 2020 Hanya Menjadi Alat Bantu Publikasi

Logo Komisi Pemilihan Umum RI(KPU)(Foto: kompas.com)

IDTODAY NEWS – Aplikasi Sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) baru akan dijadikan alat bantu publikasi hasil rekap penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut dipastikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, dalam acara ‘Sosialisasi Sirekap” yang berlangsung virtual, Jumat kemarin (13/11).

“Ini masih menjadi alat bantu KPU di dalam menjalankan tugas dan sebagai alat untuk publikasi terhadap hasil penghitungan suara maupun rekapitulasi,” ujar Evi Novida.

Lebih lanjut, mantan Anggota KPU Kota Medan ini meyebut Aplikasi Sirekap akan mempermudah kerja KPU, dan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Evi Novida memastikan hasil penghitungan suara Pilkada yang akan digelar di 270 daerah pemilihan bisa diamati oleh masyarakat secara langsung, tanpa harus menunggu lama.

“Proses tata cara dan yang berkaitan dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi ini bisa berjalan transparan, cepat,” ungkapnya.

“Kemudian minimalis kesalahan, dan tentu saja mudah diakses oleh siapapun,” demikian Evi Novid Ginting Manik.

Baca Juga  Terkait Jumlah DPS yang Turun Drastis, Ini Penjelasan KPU

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan