IDTODAY NEWS – Kritikan disampaikan sejumlah pihak berkenaan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 101/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.
Hal yang khusus disoroti adalah soal aturan belajar di masa pandemi Covid-19 yang tercantum dalam Pasal 9 Pergub tersebut. Pada Ayat 1 dijelaskan, protokol kesehatan wajib dijalankan oleh siswa dan juga guru serta aturan protokol kesehatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pembelajaran tatap muka. Artinya, ada kemungkinan sekolah dilakukan tatap muka.
Sementara pada Ayat 2 di Pergub yang sama, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Hal ini pun dianggap multitafsir.
Bahkan menurut politisi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo, Anies Baswedan seakan cuci tangan dengan adanya peraturan yang ambigu.
“Jangan cuci tangan, bila ada masalah (jangan) dilimpahkan ke dinas pendidikan. Kalau dilarang ya dilarang, jangan ambigu atau siap lari dari tanggung jawab,” kata Rahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/10).
Dia menegaskan, harusnya seorang gubernur tidak membuat aturan yang multitafsir yang berakibat membungungkan bagi masyarakat.
“Makanya buat aturan yang tegas, jangan ambigu dan multitafsir,” tandasnya.
Sumber: rmol.id