Kritik KPK, PPP Sarankan Polri Ikut Garap Kasus Jaksa Pinangki

Ilustrasi Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Foto: Edi Wahyono/Detik.com

IDTODAY NEWS – Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih jadi sorotan. KPK menyatakan menanti inisiatif Kejaksaan Agung menyerahkan kasus ini. Namun pernyataan KPK tersebut menuai kritik. PPP menyarankan Polri ikut menggarap kasus ini.

Sekjen PPP yang juga anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta KPK tidak berbicara di media terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Jaksa Pinangki. Arsul menyarankan KPK langsung bicara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin apabila ingin menangani kasus Jaksa Pinangki.

“Soal penyerahan kasus seperti di atas, silakan pimpinan KPK bicara secara kelembagaan dengan Jaksa Agung. Jangan bicara di media, malah pintunya jadi sulit terbuka, karena belum apa-apa sudah ramai di ruang publik dan berpotensi menimbulkan ketersinggungan kelembagaan,” kata Arsul kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Kejaksaan menangani kasus Jaksa Pinangki yang berkaitan dengan etik dan dugaan korupsinya. Arsul menilai kejaksaan kalah transparan dari polisi.

Polri diketahui juga menangani kasus terkait jaksa Pinangki, yakni dugaan suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, yang juga terkait jaksa Pinangki. Menurut Arsul, Polri juga perlu mengusut dugaan tindak pidana umum Jaksa Pinangki.

“Komisi III lebih menyoroti soal jaksa Pinangki ini tidak hanya dari sisi tipikornya saja, tapi juga dari sisi dugaan keterlibatan tipidum yang menjadi wewenang Polri. Karena itu seyogianya Polri mendalami kemungkinan aspek tipidum yang bersangkutan, yang memang jadi kewenangan Polri untuk menyelidiki dan menyidik,” papar Arsul.

Baca Juga  Bambang Widjojanto Terindikasi Menghina Ombudsman RI

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan agar kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani oleh KPK. Menanggapi itu, KPK berharap ada inisiatif dari Kejaksaan Agung menyerahkan penanganan kasus Pinangki ke pihaknya.

“Akan tetapi saya tidak berbicara dengan konsep pengambil-alihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Kamis (27/8).

Baca Juga  KPK Berhentikan 56 Pegawai, Novel Baswedan: Malah Kami yang Diberantas

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan