Kritik Perpres soal Investasi Miras, Sekum Muhammadiyah: Pemerintah Mestinya Bina Moral Masyarakat

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti ditemui di kediaman Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Jakarta, Selasa (20/6/2017).(Foto: KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI)

IDTODAY NEWS – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah turut mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, serta moral bangsa terkait kebijakan investasi minuman keras yang tertuang dalam Perpres No. 10 Tahun 2021.

“Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan material, tapi juga menjaga dan membina moralitas masyarakat,” kata Mu’ti sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (1/3/2021).

Menurut Mu’ti, semestinya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi semata dalam membuat aturan tersebut. Sebabnya, menurut dia minuman keras juga memiliki dampak negatif terhadap kesehatan serta moral bangsa.

Baca Juga: Begini Tanggapan PP Muhammadiyah Terkait Perpres Miras

Ia pun meminta pemerintah mendengar aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia, terkait Perpres tersebut.

“Arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam harus didengar,” tutur Mu’ti.

Adapun diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga  Ketua DPR Minta Pemerintah Sampaikan Evaluasi PPKM Darurat Sebelum Diperpanjang

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

Baca Juga: Kiai Said Aqil, Gus Miftah dan Ustadz Yusuf Mansur Jumpa Pers Tolak Legalisasi Miras Hari Ini

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan