IDTODAY NEWS – Permasalahan mengenai Omnibus Law masih terus bergulir, berbagai Rancangan Undang-Undang yang dikeluarkan menuai penolakan dari masyarakat.
Mengenai permasalahan Omnibus Law, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan juga turut menyoroti permasalahan tersebut.
Dalam sebuah unggahan di Twitter resmi miliknya @nazaqistsha pada 5 Oktober 2020 kemarin, Novel menyayangkan sikap pemerintah.
Menurutnya pemerintah seakan-akan menutup kedua telinga atas kritik dan saran yang banyak digaungkan oleh masyarakat bahkan pakar.
“Sekian banyak alasan yang disampaikan pemerintah soal perlunya UU Omnibuslaw, sekalipun pakar & banyak yang katakan akan rugikan masyarakat,” tulis Novel Baswedan, dikutip Pikiran-Rakyat.com.
Berbagai alasan disampaikan pemerintah dalam perancangan Omnibus Law, yang dirasa adalah jalan terbaik baik Tanah Air.
“Bila kemudian hari ternyata salah, lalu bagaimana?,” tuturnya.
Berkaca pada permasalahan UU KPK, Novel Baswedan mengungkapkan usai disahkan ternyata berimbas pada dampak yang cukup negatif bagi lembaga.
Namun, permasalahan yang terjadi di KPK tidak ditanggapi oleh para petinggi yang berwenang.
“Terhadap UU KPK juga sama, dan setelah disahkan akibatnya buruk bagi KPK dibiarkan saja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Novel Baswedan mengungkapkan jika pemerintah seringkali mengatakan jika adanya ketidaksesuaian dari aturan maka bisa ajukan Judical Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.
“Lupa ya bila menyejahterakan masyarakat, berantas korupsi dan sebagainya itu kewajiban pemerintah?,” tulis Novel Baswedan pada 6 Oktober 2020.
Novel Baswedan pun menuliskan keheranannya melihat tingkah pemerintah.
Pemerintah kini justru berhadapan dengan masyarakat bukannya melayani hak-hak rakyat.
“Aneh, pemerintah justru berhadapan dengan masyarakat yang seharusnya dilayani atas haknya,” tambahnya.
Menutup unggahannya, Novel Baswedan mempertanyakan kerja dan tindakan pemerintah
yang berpihak kepada siapa.
Seringkali dikatakan bila tdk sesuai JR ke MK.
— novel baswedan (@nazaqistsha) October 5, 2020
Lupa ya bila menyejahterakan masy, berantas korupsi dsb itu kewajiban pemerintah?
Aneh, pemerintah justru berhadapan dgn masy yg seharusnya dilayani atas haknya.
Mmg pemerintah berpihak dan bertindak utk siapa?
“Memang pemerintah berpihak dan bertindak untuk siapa?,” tanya Novel Baswedan.
Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya Novel Baswedan bersaksi dalam sidang judicial review (JR) Undang-Undang KPK.
Menurutnya, adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 ini telah melemahkan KPK.
Sumber: pikiran-rakyat.com