IDTODAY NEWS – Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bantun Corona. Berikut kronologi operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK hingga Juliari menyerahkan diri.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Hal itu disampaikan Firli pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 01.03 WIB dini hari tadi.

KPK menetapkan ada 5 tersangka dalam kasus ini. Tersangka pemberi dan penerima suap.

Diduga sebagai penerima:

  1. Juliari Batubara (JPB) selaku Mensos
  2. Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos
  3. Adi Wahyono (AW)

Diduga sebagai pemberi:

  1. Ardian IM (AIM) selaku swasta
  2. Harry Sidabuke (HS) selaku swasta

Berikut kronologi KPK OTT pejabat Kemensos hingga akhirnya Menteri Sosial Juliari Batubara menyerahkan diri:

Jumat (4/12)

Firli menjelaskan pada Jumat (4/12) tim KPK menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB. Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB).

Baca Juga  Komnas HAM Kembali Bantah Telah Temukan Rumah Yang Digunakan Untuk Eksekusi Enam Laskar

Sabtu (5/12) pukul 02.00 WIB

Firli menyebut penyerahan uang dilakukan pada Sabtu (5/12) dini hari di salah satu tempat di Jakarta. Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta
dan di Bandung.

Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 Miliar. Tim KPK kemudian langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan