KSPSI Jabar Pastikan Demo Omnibus Law Hanya Berlangsung 3 Hari

Demonstrasi omnibus law di Bandung (Foto: Yudha Maulana)

IDTODAY NEWS – Aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dirangkai dalam mogok nasional hanya berlangsung selama tiga hari. Hal itu dikatakan Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto.

Seperti diketahui, aksi penolakan serentak ini berlangsung sejak Selasa hingga Kamis (6-8 Oktober 2020). Tak hanya di Bandung dan Jakarta, aksi demonstrasi juga terjadi di sejumlah kabupaten/kota lainnya.

“Unjuk rasa selesai hari ini. Aksi kami hanya tiga hari. Kami harap presiden bisa segera mengeluarkan Perpu,” ujar Roy di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani surat berisi aspirasi dari buruh yang dengan tegas menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Surat itu akan dilayangkan kepada Jokowi dan pimpinan DPR RI pada Jumat (9/10).

Tak hanya itu, gubernur juga menyapa secara langsung ribuan buruh yang menjadi demonstran di Gedung Sate, sekaligus mengumumkan akan diserahkannya surat aspirasi tersebut ke Jokowi dan pimpinan DPRD. “Tentu langkah gubernur itu kami apresiasi,” kata Roy.

Dalam surat bernomor 560/4395D/Disnakertrans tertanggal 8 Oktober 2020 itu, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 kemarin mendapatkan penolakan dari serikat pekerja atau buruh se Jawa Barat.

Baca Juga  Rektor Unisba: Perguruan Tinggi Siap Kawal Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

Berikut isi dari surat aspirasi yang dikirim Ridwan Kamil ke Jokowi :

“Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Indang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/SErikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya dihaturkan terima kasih.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan