IDTODAY NEWS – Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang mulai hari ini, Rabu (30/12). Keputusan itu diambil karena FPI tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Menanggapi hal ini, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan pembubaran FPI adalah masalah mudah.

“Urusan bubar gampang,” kata Aziz dalam keterangannya.

Hanya saja, Aziz menekankan agar kasus tewasnya 6 pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq tetap diusut hingga tuntas. Bahkan ia meminta para terduga pelaku dibawa ke pengadilan HAM.

“Yang penting dan utama wajib usut tuntas dan dibawa ke pengadilan HAM para pelaku dugaan pembantaian 6 syuhada,” ucap dia.

Sebelumnya, tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq terjadi akibat baku tembak dengan polisi di Tol Cikampek. Polisi menyebut pengawal lebih dulu memepet mobil mereka saat sedang menyelidiki infomasi adanya penyerahan massa.

Di sisi lain, FPI menyebut rombongan pengawal Habib Rizieq yang lebih dulu dipepet oleh mobil yang mereka tak ketahui siapa isinya.

Baca Juga  Komnas HAM Selidiki Penembakan Laskar, Mabes Polri Malah ‘Nantang’

Keenam pengawal Rizieq akhirnya dimakamkan. Lima orang dimakamkan di Megamendung, Bogor, dan satu orang dimakamkan di Jakarta.

Usai baku tembak, polisi menyita dua senpi dan 17 peluru, 3 di antaranya sudah digunakan. Selain itu, ada sejumlah senjata tajam yang disita. Polisi menegaskan, pistol rakitan kaliber 9 mm itu merupakan milik pengawal Rizieq.

Namun FPI membantah pernyataan polisi dan menegaskan jika 6 pengawal Habib Rizieq tidak dibekali persenjataan apa pun.

Baca Juga  Pangdam Jaya ke FPI: Kalau Ada PKI, Tunjukkan di Mana

Baca Juga: FPI di Aceh Dinilai tak Langgar Aturan

Sumber: kumparan.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan