Kuasa Hukum Kritisi Penepatan Kembali HRS Sebagai Tersangka

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah.( Foto: Republika/Flori Sidebang )

IDTODAY NEWS – Kuasa Hukum tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah, mengkritisi penepatan kembali kliennya sebagai tersangka kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, cukup satu penetapan tersangka saja meski HRS juga juga terlibat kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor Jawa Barat.

“Kalau perkara itu adalah objeknya sama dalam waktu berbarengan berdasarkan pasal 63 KUHP itu semestinya tidak boleh dua penetapan tapi cukup satu saja nanti berarti tinggal penyidikannya,” kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Sabtu (26/12)

Baca Juga  Aktivitas Habib Rizieq di Penjara: Bikin Tesis hingga Dakwah ke Tahanan

Alamsyah mengatakan, jadi jika ada dugaan tindak pidana yang berbarengan dalam objek yang sama maka hanya dibuat satu kasus dengan sangkaan yang berbeda-beda seperti primer atau sekunder. Dengan demikian, perkara kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dijadikan satu dengan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Satu saja, tinggal pengembangan. Nanti pelimpahannya satu ke JPU, bahwa kejadian ini terjadi berbarengan satu di Megamendung satu di Jakarta dan dakwaannya bisa dakwaan pertama dakwaan kedua dakwaan ketiga,” kata Alamsyah.

Sebelumnya, HRS kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan. Kali ini, HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Iya betul (HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus di Megamendung),” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan, Rabu (23/12) lalu.

Andi mengatakan, penetapan tersangka HRS dilakukan berdasarkan penyidikan Polda Jawa Barat. Dalam perkara itu, polisi hanya menetapkan satu tersangka, yakni HRS.

Baca Juga  Jusuf Kalla Blak-blakan Cara Hadapi Masalah: SBY Cepat Ambil Keputusan, Jokowi Rapat 4-5 Kali Seminggu

HRS diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Pasalnya sementara itu terkait dengan undang-undang wabah penyakit dan karantina kesehatan,” kata Andi.

Saat ini, HRS juga sedang menjalani masa penahanan terkait kasus kerumunan di Petamburan yang diduga melanggar protokol kesehatan. HRS disangka melakukan penghasutan dan upaya melawan kepolisian.

Baca Juga: Mufti Mesir Kecam Serangan Israel ke Makam Sahabat Nabi

Sumber: republika.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan