Kubu Denny Indrayana Makin Pede, Saksi Ungkap Bagi-bagi Bansos Paman Birin Saat Pilkada Kalsel

Calon Gubernur kalimantan Selatan, Denny Indrayana yang mengajukan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi/RMOL

IDTODAY NEWS – Kubu pasangan Denny Indrayana-Difriadi makin percaya diri terkait sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Senin kemarin (22/2), MK kembali menggelar sidang dengan agenda keterangan saksi dari kubu Denny-Difriadi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan petahana, pasangan Sahbirin Noor-Muhiddin.

“Pada persidangan kan jelas semua dalil gugatan kami terbukti, secara terang-benderang disampaikan para saksi,” kata kuasa hukum Denny-Difriadi, M Raziv Barokah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2).

Dalam rekaman persidangan yang diunggah di kanal Youtube MK, saksi Muhammad Yahya menjelaskan terjadinya pelanggaran penggunaan bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin.

Baca Juga: Sebut Aparat Lemah Lembut ke Abu Janda, Ustadz Tengku Zulkarnain: Gejala Apakah Ini? Monggo

Saksi mengatakan, terlibat langsung dalam pengemasan beras untuk bansos sejak 2018 hingga pertengahan 2020.

“Perintah itu disampaikan kepada kami, katanya ini langsung dari Jenderal. Jenderal sebutan Muhammad Ikhsan kepada Gubernur Sahbirin Noor. Muhammad Ikhsan adalah Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel,” ujar Yahya yang berprofesi sebagai pengemudi tenaga kontrak di Balai Pengawasan Benih Kalimantan Selatan.

Baca Juga  Tanggapi Isu soal Gibran yang Diduga Terlibat Korupsi Bansos, Andi Arief Seret Nama Joko Widodo

Dikatakan Yahya, setiap hari seluruh karyawan diperintahkan mengemas beras bansos per hari hingga tujuh ton atau sekitar 1.800 kemasan dengan stiker bertuliskan “Bergerak” dan “Paman Birin” disertai foto Sahbirin Noor dilakukan dengan pengerahan pegawai kontrak.

Setelah dikemas, beras bansos diantar ke rumah dinas gubernur sebelum dibagikan kepada masyarakat. Yahya juga membenarkan tayangan foto dan video yang diperlihatkan dalam persidangan tersebut.

Hal senada juga disampaikan saksi Chandra Adi Susilo. Menurutnya, penyalahgunaan bansos yang melibatkan ASN untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 tersebut tersebar di 20 kecamatan dan diketahui melalui media sosial dan tayangan berita stasiun telivisi lokal di Banjarmasin.

Baca JKuga: Cak Imin Dua Teratas Tokoh Harapan Bangsa 2024, Jazilul Fawaid: Ini Jadi Motivasi Bagi Kader

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan