IDTODAY NEWS – Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 terkait investasi minuman keras beralkohol yang diputuskan dicabut oleh Presiden Joko Widodo harus ditindaklanjuti dari segi teknisnya.

Salah satu usulan itu datang dari Aktivis sekaligus Board member Bandung Initiatives Network, Gde Siriana Yusuf.

“Pemerintah harus tutup pabrik mirasnya kalau begitu,” ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/3).

Baca Juga: Lampiran Perpres Miras Dicabut, Muhammadiyah: Terima Kasih Pak Jokowi…

Selain itu, Direktur Indonesia Future Studies (INFUS) ini juga menyarankan kepada lembaga legislatif negara untuk memikirkan usulan revisi UU Cipta Kerja, karena melihat Perpres 10/2021 ini merupakan aturan turunan dari regulasi yang disusun dengan metode omnibus law.

“DPR jangan ragu untuk selanjutnya upayakan revisi UU Ciptaker, agar pasal tentang miras tidak disalagunakan lagi oleg rezim berikut,” ucapnya.

“Masyarakat pun dapat melakukan Judicial Review UU Ciptaker ini terkait investasi miras,” tambah Gde Siriana.

Baca Juga  Dikecam Banyak Pihak, Arteria Dahlan: Pilkada 9 Desember Pilihan Terbaik Dalam Keadaan Terburuk

Investasi minuman keras beralkohol ini masuk ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021, yang diatur di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal di sektor itu hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan loka.

Namun, belum sampai ditetapkan untuk direalisasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur, beleid ini mengundang kritik dari banyak pihak.

Baca Juga  KAMI Diskusi Dengan KPA Dan Serikat Petani Pasundan Yang Dibohongi Jokowi

Yang paling utama yakni datang dari organisasi massa (ormas) Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), yang secara umum sama-sama menyatakan miras haram bagi Muslim dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Nama Menkumham Yasonna Diseret Di Kasus Djoko Tjandra, ProDEM Dorong Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan