Lawan Polisi, Ketua Umum FPI Segera Ajukan Praperadilan

Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis. (Foto: fajar.co.id)

IDTODAY NEWS – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis berencana mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh polisi dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pengacara Sobri Lubis, Alamsyah Hanafiah juga mempertanyakan alat bukti yang cukup dalam kasus ini sehingga kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Oh iya, jadi praperadilan tentang penetapan tersangka. Karena dari putusan MK penetapan tersangka ini harus memiliki dua alat bukti yang sah dan cukup,” ungkap Alamsyah di Polda Metro Jaya, Senin (14/12).

“Sekarang yang kami pertanyakan mana alat bukti yang sah dan cukup itu,” tambah Alamsyah.

Alamsyah juga menyinggung pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan