Legalisasi Miras Batal, PKS: Tak Ada Kata Terlambat Koreksi Pemerintah

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah cepat Presiden tersebut. (Foto: SINDOnews)

IDTODAY NEWS – Setelah mendapatkan penolakan yang luas dari berbagai pihak termasuk Fraksi PKS DPR RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut aturan baru legalisasi investasi minuman keras (miras) skala industri hingga eceran dan kaki lima yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah cepat Presiden tersebut dan berharap ke depan kebijakan pemerintah dalam urusan investasi benar-benar menimbang nilai-nilao Pancasila, UUD 1945, moral agama dan masa depan generasi bangsa.

Baca Juga  PKS: Hasil Investigasi Kebakaran Plumpang Harus Disampaikan Ke Publik

“Tidak ada kata terlambat untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang menyalahi dasar negara dan konstitusi. Penolakan Fraksi PKS tempo hari juga dalam rangka mengingatkan kekhilafan pemerintah yang salah dalam perspektif Pancasila, UUD 1945, dan pertimbangan moral semua agama di Indonesia,” kata Jazuli, Selasa (2/3/2021).

Legalisasi industri miras dengan memasukkannya sebagai daftar investasi positif jelas menimbulkan madhorot bagi masa depan bangsa. Menyadari hal itu, Fraksi PKS bersama sejumlah Fraksi di DPR mengusulkan RUU Larangan Meinuman Beralkohol dalam Prolegnas.

“Kita ingin menjaga generasi bangsa Indonesia sehat fisik, pikiran, mental dan spiritual. Sementara miras jelas merusak itu semua serta menjadi faktor utama kriminalitas dan gangguan kamtibmas,” ungkap Jazuli.

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini berharap, semoga pencabutan aturan ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah dan siapapun yang berkuasa agar jangan sekali-kali membuka investasi dan industri miras karena kepentingan pragmatisme ekonomi. Pancasila dan konstitusi, lanjut Jazuli, harus selalu dijadikan pedoman dan panduan arah kebijakan pemerintah dan negara.

Baca Juga  Perpres Miras Batal, Bukti Jokowi Responsif terhadap Masukan dan Kritik

Baca Juga: Aturan Investasi Miras Dicabut, Iwan Fals: Gak Usah Ribut

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan